MENCEGAK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kekerasan terhadap perempuan
terutama dalam rumah tangga merupakan isu yang telah lama dibicarakan dan
sering terjadi di sekitar kita, namun seberapa banyak dari kita yang peduli?
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya
kekerasan terhadap perempuan Khususnya kekerasan dalam rumah tangga,
diantaranya faktor sosial budaya, pendidikan, ekonomi, pemahaman masyarakat
tentang perannya masing masing, dan lain-lain.
Salah satu penyebabnya adalah
pandangan bahwa wanita dianggap sebagai orang nomor dua dan dapat diperlakukan
dengan cara apa saja.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga – KDRT
Kekerasan oleh suami terhadap istri
seperti tak akan pernah habis. Apa dan mengapa masih bisa terjadi
KDRT biasanya merujuk pada suatu
pola perilaku. Satu kali peristiwa pemukulan suami terhadap istri biasanya
dianggap bukan KDRT. Pemukulan itu baru dianggap KDRT bila dilakukan lebih dari
sekali dan biasanya berulang-ulang
Bentuk KDRT yang banyak dikenal
hanya kekerasan fisik, padahal sebenarnya tidak sebatas itu. KDRT meliputi;
fisik, etnik, ekonomi, psikologi, hingga seksual. Ada lima bentuk KDRT, yaitu
fisik, emosional/ psikologis, seksual, ekonomi, dan sosial.
1.
Kekerasan fisik mudah dikenali
dengan bekas luka di tubuh seperti memar, lebam, bengkak, dll.
2.
Kekerasan emosional atau psikologis
sulit dikenali, karena yang terluka berada di dalam diri individu. Namun,
gejalanya bisa kita amati. Termasuk dalam kategori kekerasan emosional adalah
pemakaian kata-kata kasar, kotor dan merendahkan.
3.
Kekerasan seksual lebih sulit
dikenali karena kejadiannya di tempat yang sangat privat dan tersembunyi.
Apalagi para istri yang mengalami kekerasan seksual enggan dan malu
menceritakan atau melaporkan hal ini karena dianggap mencoreng muka sendiri.
Yang termasuk kekerasan di bidang seksual ini adalah tindakan pemaksaan
terhadap istri untuk melakukan hubungan seksual. Istilahnya marital rape (perkosaan
terhadap istri sah).
4.
Kekerasan ekonomi adalah memaksa
istri untuk bekerja melebihi kapasitasnya dan/atau suami menghambur-hamburkan
penghasilan yang diperoleh isteri. Termasuk di dalamnya memaksa istri untuk
melacur.
5.
Sedangkan kekerasan sosial adalah
sikap atau tindakan membatasi pergaulan istri. Misalnya saja, istri dikungkung
dalam rumah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di luar seperti ikut
arisan.
Secara umum ada empat faktor
terjadinya KDRT.
1.
Ketimpangan ekonomi antara suami dan
isteri.
2.
Adanya pola menyelesaikan konflik
dengan penggunaan kekerasan.
3.
Suami yang dominan dan otoriter
4.
Ada cukup banyak hambatan bagi istri
untuk meninggalkan keluarga. Misalanya alasan demi anak-anak, demi nama baik
keluarga, dll.
Bila dilihat lebih dekat pada
individu, ada dua penyebab utama.
Pertama, secara pribadi. Artinya
pelaku memiliki kelainan dan ini hanya baru bisa disembuhkan bila ada kesadaran
dari pelaku untuk mencari pertolongan. Kelainan pribadi ini bisa disebabkan
oleh faktor genetik/keturunan atau juga pola asuh yang akan dominan atau muncul
optimal ketika kondisi situasional memungkinkan.
Kedua, kondisi situasional, yaitu
kondisi pelaku yang mengalami tekanan, stres atau frustasi.
Penanganan kekerasan dalam rumah
tangga :
v Perlu
kerjasama semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat terutama korban
kekerasan itu sendiri.
v Kesediaan
korban untuk memberikan kesaksian, tanpa kesaksian dari korban atas tindakan
kekerasan yang dialaminya, hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan.
v Diperlukan
sistim perlindungan yang efektif bagi pihak yang mau bersaksi. Tanpa
perlindungan yang efektif, tidak akan ada korban kekerasan terutama kekerasan
dalam rumah tangga yang bersedia mempertaruhkan nasib diri dan anak-anaknya
dengan mengungkapkan kejahatan yang dialaminya kepada penegak hukum. Dan jika
tidak ada kepedulian terhadap sesama, selamanya kekerasan ini akan menjadi
bagian dari kehidupan dan budaya kita.
v Perlu
ditekankan pada korban, bahwa peristiwa yang dialaminya bukanlah hal yang
memalukan, karena setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan
keadilan hukum meskipun pelaku adalah suami sendiri. Bila terjadi kekerasan,
jangan sungkan dan malu untuk menceritakan pada orang terdekat (misalnnya
sahabat, keluarga, perangkat desa), bila memungkinkan keluarlah dari rumah dan
kembali bila situasi sudah aman.
v Segera
melaporkan pada pihak yang berwajib.
v Adanya
perjanjian perkawinan, yaitu perjanjian yg dibuat sebelum perkawinan, tentang pencegahan
KDRT dan akibat-akibat
jika terjadi
KDRT, bisa mencegah atau setidak-tidaknya
bisa mengurangi terjadinya KDRT.
Jika anda merasa mendapat kekerasan
dan mengancam jiwa anda, walaupun itu dilakukan anggota keluarga anda sendiri,
segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
sumber : http://www.sahabatwanita.com/mencegah-kekerasan-dalam-rumah-tangga
sumber : http://www.sahabatwanita.com/mencegah-kekerasan-dalam-rumah-tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar