Jumat, 03 Februari 2012

MENCEGAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


MENCEGAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kekerasan terhadap perempuan terutama dalam rumah tangga merupakan isu yang telah lama dibicarakan dan sering terjadi di sekitar kita, namun seberapa banyak dari kita yang peduli?
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan Khususnya kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya faktor sosial budaya, pendidikan, ekonomi, pemahaman masyarakat tentang perannya masing masing, dan lain-lain.
Salah satu penyebabnya adalah pandangan bahwa wanita dianggap sebagai orang nomor dua dan dapat diperlakukan dengan cara apa saja.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga – KDRT
Kekerasan oleh suami terhadap istri seperti tak akan pernah habis. Apa dan mengapa masih bisa terjadi
KDRT biasanya merujuk pada suatu pola perilaku. Satu kali peristiwa pemukulan suami terhadap istri biasanya dianggap bukan KDRT. Pemukulan itu baru dianggap KDRT bila dilakukan lebih dari sekali dan biasanya berulang-ulang
Bentuk KDRT yang banyak dikenal hanya kekerasan fisik, padahal sebenarnya tidak sebatas itu. KDRT meliputi; fisik, etnik, ekonomi, psikologi, hingga seksual. Ada lima bentuk KDRT, yaitu fisik, emosional/ psikologis, seksual, ekonomi, dan sosial.
1.        Kekerasan fisik mudah dikenali dengan bekas luka di tubuh seperti memar, lebam, bengkak, dll.
2.        Kekerasan emosional atau psikologis sulit dikenali, karena yang terluka berada di dalam diri individu. Namun, gejalanya bisa kita amati. Termasuk dalam kategori kekerasan emosional adalah pemakaian kata-kata kasar, kotor dan merendahkan.
3.        Kekerasan seksual lebih sulit dikenali karena kejadiannya di tempat yang sangat privat dan tersembunyi. Apalagi para istri yang mengalami kekerasan seksual enggan dan malu menceritakan atau melaporkan hal ini karena dianggap mencoreng muka sendiri. Yang termasuk kekerasan di bidang seksual ini adalah tindakan pemaksaan terhadap istri untuk melakukan hubungan seksual. Istilahnya marital rape (perkosaan terhadap istri sah).
4.        Kekerasan ekonomi adalah memaksa istri untuk bekerja melebihi kapasitasnya dan/atau suami menghambur-hamburkan penghasilan yang diperoleh isteri. Termasuk di dalamnya memaksa istri untuk melacur.
5.        Sedangkan kekerasan sosial adalah sikap atau tindakan membatasi pergaulan istri. Misalnya saja, istri dikungkung dalam rumah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di luar seperti ikut arisan.
Secara umum ada empat faktor terjadinya KDRT.
1.        Ketimpangan ekonomi antara suami dan isteri.
2.        Adanya pola menyelesaikan konflik dengan penggunaan kekerasan.
3.        Suami yang dominan dan otoriter
4.        Ada cukup banyak hambatan bagi istri untuk meninggalkan keluarga. Misalanya alasan demi anak-anak, demi nama baik keluarga, dll.
Bila dilihat lebih dekat pada individu, ada dua penyebab utama.
Pertama, secara pribadi. Artinya pelaku memiliki kelainan dan ini hanya baru bisa disembuhkan bila ada kesadaran dari pelaku untuk mencari pertolongan. Kelainan pribadi ini bisa disebabkan oleh faktor genetik/keturunan atau juga pola asuh yang akan dominan atau muncul optimal ketika kondisi situasional memungkinkan.
Kedua, kondisi situasional, yaitu kondisi pelaku yang mengalami tekanan, stres atau frustasi.
Penanganan kekerasan dalam rumah tangga :
v  Perlu kerjasama semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat terutama korban kekerasan itu sendiri.
v  Kesediaan korban untuk memberikan kesaksian, tanpa kesaksian dari korban atas tindakan kekerasan yang dialaminya, hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan.
v  Diperlukan sistim perlindungan yang efektif bagi pihak yang mau bersaksi. Tanpa perlindungan yang efektif, tidak akan ada korban kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga yang bersedia mempertaruhkan nasib diri dan anak-anaknya dengan mengungkapkan kejahatan yang dialaminya kepada penegak hukum. Dan jika tidak ada kepedulian terhadap sesama, selamanya kekerasan ini akan menjadi bagian dari kehidupan dan budaya kita.
v  Perlu ditekankan pada korban, bahwa peristiwa yang dialaminya bukanlah hal yang memalukan, karena setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan keadilan hukum meskipun pelaku adalah suami sendiri. Bila terjadi kekerasan, jangan sungkan dan malu untuk menceritakan pada orang terdekat (misalnnya sahabat, keluarga, perangkat desa), bila memungkinkan keluarlah dari rumah dan kembali bila situasi sudah aman.
v  Segera melaporkan pada pihak yang berwajib.
v  Adanya perjanjian perkawinan, yaitu perjanjian yg dibuat sebelum perkawinan, tentang pencegahan KDRT dan akibat-akibat jika terjadi KDRT, bisa mencegah atau setidak-tidaknya bisa mengurangi terjadinya KDRT.
Jika anda merasa mendapat kekerasan dan mengancam jiwa anda, walaupun itu dilakukan anggota keluarga anda sendiri, segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
sumber : http://www.sahabatwanita.com/mencegah-kekerasan-dalam-rumah-tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar