BAB:I
PANCASILA
SEBAGAI EDIOLOGI TERBUKA
Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi
yang terbuka yaitu cita – cita yang ( nilai ) bersumber dari kehidupan budaya
masyarakat itu sendiri. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan
bangsa lain. Pancasila merupakan wadah / sarana yang dapat mempersatukan bangsa
itu sendiri karena memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai –
nilai luhur dan hukum. Pancasila juga memiliki cita – cita moral dan merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga
memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga
nilai – nilai Pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman. Dan Pancasila
harus memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakat nya. Maka,
apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa ada nya pertentangan. Semua
orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul tentang tujuan yang ada
dalam Pancasila tersebut. Dengan demikian secara ideal konseptual, Pancasila
adalah ideologi, kuat, tangguh, bermutu tinggi dan tentunya menjadi acuan untuk
semangat bangsa Indonesia.
2. Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka :
-
Pancasila memiliki pandangan hidup
dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
-
Tekad untuk mengembangkan
kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan
nasional
Pengalaman sejarah
bangsa Indonesia
-
Terjadi atas dasar keinginan
bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari
sekelompok orang
-
Isinya tidak operasional
-
Menginspirasikan kepada masyarakat
agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
-
Menghargai pluralitas, sehingga
dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya
yang berbeda.
FAKTOR
PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi
Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika
masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup
dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar
Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan
dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi
Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang
dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat
nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana
mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis
berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila
dijabarkan dalam norma – norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah
pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang
fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai
instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat
yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir
seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga
dimensi penting yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi
Fleksibilitas.
1 Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar
negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui
pada tanggal 22 Juni 1945 antara
pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil
yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di dalam Piagam Jakarta terdapat
lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang
Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule).
Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir
pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama
dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan
menggunakan ejaan Republik dan
ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Fungsi
dan Kedudukan Pancasila
1.Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi
pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara
Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber
kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh
unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara
dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan
Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal
ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara
Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara
(Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di
dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya
sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan
lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya
ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
2.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup.
Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri
dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai
pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan
berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu
menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman
sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga
dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini
kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam
sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya
Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa
Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan
atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi
bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila
sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan
bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena
Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka
Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka,
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai
ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai
yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology
tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan,
dijabarkan melalui penafsiran yang
sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai
ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.
Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme
dan Pancasila
a.
Liberalisme Jika dibandingkan dengan
ideologi Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam
Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di
dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila
menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan
determinisme.
b.
Ideologi Komunis Ideologi komunisme
bersifat absolutisasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat
besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik
pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai
“sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c.
Ideologi Pancasila Pancasila sebagai
Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa
secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat
dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
Makna Sila-Sila Pancasila
1.
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk
lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang
mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang
dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti
bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan
sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal
itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal
itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3.
Arti dan Makna Sila Persatuan
Indonesia Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak
terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang
ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya,
maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.
4.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Perbedaan
secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada
permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan
keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu
prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat
banyak.
5.
Arti dan Makna Sila Keadila Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan berarti adanya persamaan dan saling
menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia
memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang
merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
6.
Pentingnya Paradigma dalam
Pembangunan Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma, suatu
kerangka berpikir atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat
esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan
yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan
menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7.
Pancasila sebagai Orientasi dan
Kerangka Acuan
a.
Pancasila sebagai Orientasi
Pembangunan Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan
berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan
perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi
orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang
manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b.
Pancasila sebagai Kerangka Acuan
Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau
kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk
memperbaharui tatanan social budaya.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam
Berbagai Bidang adalah :
1.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Pendidikan Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar
Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah
pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran
ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Ideologi Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki
dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang
tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap
mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Politik Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar
Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup
integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah
Indonesia modern.
4.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Ekonomi Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan
system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam
penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Sosial-Budaya Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu
kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam
suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6.
Pancasila sebagai Paradigma
Ketahanan Sosial Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat
nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah
Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide
yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas
terintegrasinya pluralitas.
7.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Hukum Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai
filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga
mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Kehidupan Beragama Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat
modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai
kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu
keniscayaan.
9.
Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Ilmu dan Teknologi Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam
pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang
akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak,
serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki
dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya.
BAB:II
Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang
terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti
luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
# Pengelompokkan system pemerintahan:
- system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan
Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial
didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai
kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab
kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui
pemilu.
- system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system
pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai
kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India,
Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system
pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan
eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan
legislatif.
- system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini
diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system
pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari
ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
- Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang
diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy
Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan
cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
- Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50
pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan
mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang
menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang
diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
’98.
- Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila
pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR
untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum
diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan
rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 –
2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi
lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas
seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih
dominan.
# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem
Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk
menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat
memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap
pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
# Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan
Sistem Pemerintahan Malaysia
- Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak
pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2
kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara
dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang
dengan persetujuan Presiden
Perbandingan Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain
- 1. Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain
Sistem pemerintahan suatu negara
berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan
suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi,
negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan selanjutnya adalah negara
dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi
sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang
bersangkutan.
|
Sistem pemerintahan negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang
berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya,
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat,
Filipina, Brazil, Mesir,
Indonesia dan Argentina. Sedangkan
yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India,
Jepang, Malaysia dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan
sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan
perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem
presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.
Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara
Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang
memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh
presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Secara umum faktor-faktor yang
mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :
< Faktor Sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia kita
dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu negara baru.
Seperti terjadinya revolusi, intervensi, dan penaklukan, dapat menjadi
sebab-sebab timbulnya suatu negara baru. Berikut ini contoh proses
terbentuknya suatu negara :
- Cessie (Penyerahan) atau Mandat, bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
- Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan), bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
- Separatise (Pemisahan), bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
4.
Dari beberapa contoh terbentuknya
negara baik melalui cessie, anexatie maupun separatise, sudah
barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahannya.
Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa pembentukan tersebut di
atas, antara lain :
|
Negara Induk
|
Negara Dalam Hubungan Sejarah
|
Sistem Pemerintahan
|
1.
|
Perancis
|
Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika
Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain.
|
Parlementer
|
2.
|
Inggris
|
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia,
India, dan lain-lain.
|
Parlementer
|
3.
|
Rusia/ Uni Soviet
|
Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria
dan lain-lain.
|
Presidensial
|
4.
|
Amerika Serikat
|
Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.
|
Presidensial
|
5.
|
Spanyol
|
Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan
lain-lain.
|
Presidensial
|
BAB:III
Negara demokrasi adalah negara yang
mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin
terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah
satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan
pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Pers adalah salah satu sarana bagi
warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan
penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang
peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi
negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo,
bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan
bertanggung jawab.
- Pengertian Pers
Ada 2 pengertian tentang pers, yaitu sbb :
1. dalam arti sempit ; Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar,
koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin pada kantor berita.
2. dalam arti luas ; Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media
cetak, media audio visual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi,
film, internet, dsb.
- Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah perkembangan pers di
Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan
sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi 3 golongan, yaitu
pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional.
Pers Kolonial adalah pers
yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa
kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran
berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan
kaum kolonialis Belanda.
Pers Cina adalah pers
yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi
koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan
oleh golongan penduduk keturunan Cina.
Pers Nasional adalah pers
yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan
diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak
bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden
Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak
1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers
Nasional.
Adapun perkembangan pers Nasional
dapat dikategorikan menjadi beberapa peiode sbb :
1. Tahun 1945 – 1950-an
Pada masa
ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah
satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah
teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama
adalah peralatan percetakan.
Pada bulan
September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai
beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta),
Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The
Voice of Free Indonesia.
2. Tahun 1950 – 1960-an
Masa ini
merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa
demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat
sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda
dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong
partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.
3. Tahun 1970-an
Orde baru
mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami
depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru
mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi
tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut
menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers
sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.
4. Tahun 1980-an
Pada tahun
1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1
Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut
oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena
itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik
pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti
ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.
5. Tahun 1990-an
Pada tahun
1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada
tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di
Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis
terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah
mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.
6. Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang
Pada masa
reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya
keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan
dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh
SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie
proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.
Berdasarkan perkembangan pers
tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan
berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan
identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sbb :
· Tahun 1945-an, pers di Indonesia dimulai sebagai pers
perjuangan.
· Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan
yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.
· Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers
komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
· Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.
· Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah
kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan
Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini.
- Fungsi dan Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis Indonesia
Pers atau media amat dibutuhkan baik
oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah
mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan
kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin mengetahui program dan
kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers
nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sbb :
1. Sebagai wahana komunikasi massa.
Pers
nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan
pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2. Sebagai penyebar informasi.
Pers
nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada
warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari
bawah ke atas).
3. Sebagai pembentuk opini.
Berita,
tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini
kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat
pers.
4. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai
lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan
: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan
peranan pers di Indonesia antara lain sbb :
1. media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
2. media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
3. penyampai informasi kepada masyarakat luas.
4. penyaluran opini publik.
- Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Pers di Indonesia
Hak masyarakat atau warga negara
Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan mendapat
jaminan dalam UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi ;
“Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.”
Selain itu, kebebasan pers di
Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sbb
:
1. Pasal 28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
2. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi.
3. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Analisis saya :
Antara pemerintah dan warga negara
memerlukan komunikasi dan media yang dapat menghubungkan keduanya. Apalagi saat
ini perkembangan pers di Indonesia sudah maju dengan pesat. Dengan adanya
berita melalui koran, tabloid, majalah, radio, televisi, dan internet,
masyarakat dapat dengan cepat mengetahui suatu kebijakan pemerintah. Penyajian
berita atau kejadian melalui pers dapat diketahui masyarakat dengan cepat,
akurat, dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar