PEMERINTAH
KABUPATEN KENDAL
KECAMATAN
WELERI
DESA BUMIAYU
Alamat Jln.S.
Atmowidjoyo Rt. 13 Rw. 4 Kodepos 51355
KEPUTUSAN
KEPALA DESA BUMIAYU
KECAMATAN
WELERI, KABUPATEN KENDAL
NOMER:
411.4/02/2007
TENTANG
PENGANGKATAN
KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAH TERAAN
KELUARGA (PKK) DESA BUMIAYU
PERIODE
2007-2013
KEPALA DESA
BUMIAYU
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan
di desa Bumi ayu khususnya bidang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK)
maka perlu di bentuk Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
(PKK) Desa Bumi ayu.
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf “a” diatas maka perlu ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa Bumi ayu
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomer 13 tahun 1950 tetang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah.
2. Undang-Undang nomer 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang nomer 25 tahun 1999 tentang Perimbangan keUangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah nomer 32 tahun 1950 tentang penetapan mulai
berlakunya
Unadang-Undang nomer 12,13 dan 15 dari HI pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Kendal di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewah Yogyakarta.
5. Keputusan Pemerintah nomer 16 tahun 1976 tetang perluasan
Kotamadyah Daerah tingkat II Semarang.
6. Keputusan Presiden nomer 44 tahun 1999 tetang teknik penyusanan
Perundang-undangan dan bentuk rancangan keputusan Presiden.
7. Keputusan Mentri dalam Negara dan Otonomi Daerah nomer 53 tahun
2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
8. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomer
Pd.441.4/1975 tetang pelaksanaan pembinaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK)
di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
9. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendal nomer 138/32/93
tentang penyerahan sebagian Wilayah wewenang Kecamatan Weleri dan Kecamatan
Rowosari.
10. Keputusan Bupati Kendal nomer 07 tahun 2002 tetang pembentukan
Organisasi dan tata kerja badan penyatuan tim penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kendal.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
: Mengangkat mereka yang namanya
tersebut dalam kolom 2 (dua) lampiran
Keputusan ini sebagai anggota Tim penggerak PKK Desa Bumiayu
Kecamatan Weleri periode 2007-2013.
KEDUA : Tugas Tim penggerak PKK sebagaimana
tersebut dalam diktum pertama
keputusan ini adalah :
1.
Merencanakan,
melakasanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan masyarakat.
2.
Menghimpun,
Menggerakan dan membina potensi masyarakat, kususnya keluarga untuk
terlaksananya Program kerja PKK.
3.
Memberikan
bimbing, motifasi dan fasilitas kepada Tim Penggerak PKK desa dan kelompok
kegiatan yang ada di bawahnya.
4.
Menyampaikan
laporan tantang pelaksanaan tugas kepada ketua badan penyantun Tim PKK Desa dan
tim PKK Kecamatan.
5.
Mengadakan
supervisi , pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan
program-program PKK sesuai dengan ketentuan dan rambu-rambu pelakasana otonomi
Daerah dan peraturan/ketentuan lain yang berlaku.
KETIGA
: Dalam melaksanakan tugasnya Tim
Penggerak PKK sebagaimana dimaksud
diktum PERTAMA keputusan ini
bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Bumiayu Kecamatan Weleri.
KEEMPAT : Seagala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkanya keputusan ini dibebankan
kepada anggaran Tim Penggerak PKK Desa Bumiayu Kecamatan Weleri.
KELIMA : Dengan berlakunya keputusan ini maka
keputusan Kepala Desa Bumiayu No.
414.4/01/1999 tetang Pengangkatan keanggotaan Tim Penggerak PKK
Periode 1999-2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tangaal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Bimiayu
Pada Tanggal : 01 Nopember
2008/2008
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Camay
Welari
2.
Ketua
TP PKK Kecamatan Weleri
3.
Segenap
Pengurus TP PKK Desa Bumi ayu
4.
Arsip.
KEPALA
DESA BUMIAYU
( MOH JOHAN )
Lampiran : Keputusan Kpala Desa Bumiayu
Nomor : 414.4/02/2007/2008
Tanggal : 01 Nopember 2007/2008
SUSUNAN ANGGOTA
TIM PENGGERAK PKK DESA BUMIAYU
PERIODE
2007-2013
1
|
2
|
3
|
4
|
NO
|
NAMA
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM PENGGERAK PKK
|
KETERANGAN
|
1.
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
15.
|
|
|
|
16.
|
|
|
|
17.
|
|
|
|
18.
|
|
|
|
19.
|
|
|
|
20.
|
|
|
|
21.
|
|
|
|
22.
|
|
|
|
23.
|
|
|
|
24.
|
|
|
|
25.
|
|
|
|
26.
|
|
|
|
27.
|
|
|
|
28.
|
|
|
|
29.
|
|
|
|
30.
|
|
|
|
KEPALA DESA BUMIAYU
( MOH JOHAN )
TIM PENGGERAK
PKK
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
( PKK )
DESA
BUMIAYU
Dewan
Penyantun :
Kepala Desa Bumiayu
Ketua
TP PKK Desa Bumi ayu : Ibu Wiwik
Kurniati
Sekertaris :
Ibu Istiqmah
Bendahara : Ibu
Rumisih
Pokja
I
Keetua :
Ibu Sri Ririswati
Sekretaris :
Ibu Sriasih
Anggota :
Ibu Sundari
: Ibu Uswatun
: Ibu Kuzaemah
: Ibu Sri Mbayong
: Ibu Tri Kadariyah
Pokja
II
Keetua :
Ibu Diah Retnowati
Sekretaris :
Ibu Ari Muji Lestari
Anggota :
Ibu Sumarti
: Ibu Siti Nur’aini
: Ibu Susanti
: Ibu Sri Kunarti
: Ibu Suwarti
Pokja
III
Keetua :
Ibu Kiswati
Sekretaris :
Ibu Sri Kuyanti
Anggota :
Ibu Wasmi
: Ibu Nunung S
: Ibu Emi P
: Ibu Surtimonah
: Ibu Srilekah
Pokja
IV
Keetua :
Ibu Sumiyati
Sekretaris :
Ibu Puji Rahayu
Anggota :
Ibu Sri Sumarti
: Ibu Turyah
: Ibu Suparti
: Ibu Lastinah
: Ibu Sri Giarti
: Ibu Kustiyah
: Ibu Runasih
: Ibu Indri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar