Jumat, 03 Februari 2012

surat permohanan


PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
KECAMATAN WELERI
DESA BUMIAYU
Alamat Jln.S. Atmowidjoyo Rt. 13 Rw. 4 Kodepos 51355

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUMIAYU

KECAMATAN WELERI, KABUPATEN KENDAL

NOMER: 411.4/02/2007

TENTANG

PENGANGKATAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAH TERAAN KELUARGA (PKK) DESA BUMIAYU

PERIODE 2007-2013

KEPALA DESA BUMIAYU

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan di desa Bumi ayu khususnya bidang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) maka perlu di bentuk Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) Desa Bumi ayu.
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf  “a” diatas maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Bumi ayu

Mengingat : 1. Undang-Undang nomer 13 tahun 1950 tetang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
2. Undang-Undang nomer 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang nomer 25 tahun 1999 tentang Perimbangan keUangan antara   Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah nomer 32 tahun 1950 tentang penetapan mulai berlakunya
Unadang-Undang nomer 12,13 dan 15 dari HI pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kendal di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewah Yogyakarta.
5. Keputusan Pemerintah nomer 16 tahun 1976 tetang perluasan Kotamadyah Daerah tingkat II Semarang.
6. Keputusan Presiden nomer 44 tahun 1999 tetang teknik penyusanan Perundang-undangan dan bentuk rancangan keputusan Presiden.
7. Keputusan Mentri dalam Negara dan Otonomi Daerah nomer 53 tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
8. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomer
Pd.441.4/1975 tetang pelaksanaan pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
9. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendal nomer 138/32/93 tentang penyerahan sebagian Wilayah wewenang Kecamatan Weleri dan Kecamatan Rowosari.
10. Keputusan Bupati Kendal nomer 07 tahun 2002 tetang pembentukan Organisasi dan tata kerja badan penyatuan tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kendal.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :
PERTAMA     : Mengangkat mereka yang namanya tersebut dalam kolom 2 (dua) lampiran
Keputusan ini sebagai anggota Tim penggerak PKK Desa Bumiayu Kecamatan    Weleri periode 2007-2013.

KEDUA          : Tugas Tim penggerak PKK sebagaimana tersebut dalam diktum pertama
keputusan ini adalah :
1.      Merencanakan, melakasanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
2.      Menghimpun, Menggerakan dan membina potensi masyarakat, kususnya keluarga untuk terlaksananya Program kerja PKK.
3.      Memberikan bimbing, motifasi dan fasilitas kepada Tim Penggerak PKK desa dan kelompok kegiatan yang ada di bawahnya.
4.      Menyampaikan laporan tantang pelaksanaan tugas kepada ketua badan penyantun Tim PKK Desa dan tim PKK Kecamatan.
5.      Mengadakan supervisi , pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK sesuai dengan ketentuan dan rambu-rambu pelakasana otonomi Daerah dan peraturan/ketentuan lain yang berlaku.

KETIGA         : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penggerak PKK sebagaimana dimaksud
diktum  PERTAMA keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Bumiayu Kecamatan Weleri.

KEEMPAT     : Seagala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan
kepada anggaran Tim Penggerak PKK Desa Bumiayu Kecamatan Weleri.

KELIMA        : Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Kepala Desa Bumiayu No.
414.4/01/1999 tetang Pengangkatan keanggotaan Tim Penggerak PKK Periode 1999-2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEENAM       : Keputusan ini mulai berlaku sejak tangaal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Bimiayu
Pada Tanggal  : 01 Nopember 2008/2008

  SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.      Camay Welari
2.      Ketua TP PKK Kecamatan Weleri
3.      Segenap Pengurus TP PKK Desa Bumi ayu
4.      Arsip.
KEPALA DESA BUMIAYU



( MOH JOHAN )




















Lampiran         : Keputusan Kpala Desa Bumiayu
Nomor             : 414.4/02/2007/2008
Tanggal           : 01 Nopember 2007/2008

SUSUNAN ANGGOTA TIM PENGGERAK PKK DESA BUMIAYU
PERIODE 2007-2013
1
2
3
4
NO
NAMA
KEDUDUKAN DALAM TIM PENGGERAK PKK
KETERANGAN
1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



14.



15.



16.



17.



18.



19.



20.



21.



22.



23.



24.



25.



26.



27.



28.



29.



30.




KEPALA DESA BUMIAYU


( MOH JOHAN )




TIM PENGGERAK PKK
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
( PKK )
DESA BUMIAYU

Dewan Penyantun                               : Kepala Desa Bumiayu
Ketua TP PKK Desa Bumi ayu          : Ibu Wiwik Kurniati
Sekertaris                                            : Ibu Istiqmah
Bendahara                                           : Ibu Rumisih

Pokja I

Keetua                                                 : Ibu Sri Ririswati
Sekretaris                                            : Ibu Sriasih
Anggota                                              : Ibu Sundari
                                                            : Ibu Uswatun
: Ibu Kuzaemah
: Ibu Sri Mbayong
: Ibu Tri Kadariyah

Pokja II

Keetua                                                 : Ibu Diah Retnowati
Sekretaris                                            : Ibu Ari Muji Lestari
Anggota                                              : Ibu Sumarti
: Ibu Siti Nur’aini
: Ibu Susanti
: Ibu Sri Kunarti
: Ibu Suwarti
           
Pokja III

Keetua                                                 : Ibu Kiswati
Sekretaris                                            : Ibu Sri Kuyanti
Anggota                                              : Ibu Wasmi
: Ibu Nunung S
: Ibu Emi P
: Ibu Surtimonah
: Ibu Srilekah

Pokja IV

Keetua                                                 : Ibu Sumiyati
Sekretaris                                            : Ibu Puji Rahayu
Anggota                                              : Ibu Sri Sumarti
: Ibu Turyah
: Ibu Suparti
: Ibu Lastinah
: Ibu Sri Giarti
: Ibu Kustiyah
: Ibu Runasih
: Ibu Indri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar